Wednesday, 23 March 2016

Tugas Utama Seorang Guru Bukan Meneliti



Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Tugas Utama Seorang Guru Bukan Meneliti - Undang-undang Guru dan Dosen dalam Pasal 1 ayat (1)  menyebutkan bahwasannya “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/idrisapandi/meneliti-bukan-tugas-utama-guru_56f25d3f43afbd511d8a2bd4
Berkaitan dengan adanya kewajiban guru untuk menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI) terutama Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai syarat kenaikan pangkat, pasal tersebut di atas menjadi dasar bagi organisasi profesi guru semacam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menolak kebijakan tersebut, dengan argumen bahwa meneliti merupakan tugasnya dosen/peneliti, bukan tugasnya guru. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa adanya kewajiban guru menulis KTI/PTK merupakan suatu “horor” dan membebani bagi guru.

Hal ini dikarenakan sebab guru belum terbiasa menulis dan meneliti. Karya tulis terbaru yang dibuatnya mungkin merupakan skripsi sebagai syarat menyelesaikan pendidikan sarjana. Pasca diangkat menjadi guru, para guru terbukti tak sedikit yang “terjebak” terhadap aktivitas rutinnya membimbing peserta didik, dan relatif tak lebih berminat untuk menulis KTI dengan beberapa alasan, ditambah pemerintah dan organisasi profesi guru pun sangat jarang melaksanakan pelatihan menulis terhadap semua guru. Adanya kewajiban menulis KTI/PTK sebagai syarat kenaikan pangkat membikin tak sedikit guru mengambil jalan pintas, yaitu dengan mengcopy-paste laporan PTK milik orang lain, mengunduh di google dan memodifikasinya, atau“membeli” dari oknum penyedia jasa penulisan KTI/PTK.

Hal tersebut disamping suatu pelanggaran hukum, juga menodai citra guru yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme. Pelatihan menulis KTI baru booming seusai adanya kewajiban guru gol. IV/a menulis KTI dan tak sedikit yang tersendat naik pangkat sebab tak sanggup menulis KTI. Apalagi dikala ini, guru mulai gol. III/b apabila mau naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, harus mulai menulis KTI. Jika faktor ini tak diantisipasi, jadi ke depan guru gol. III/b akan tak sedikit yang tersendat naik pangkat. Saya sempat bertanya terhadap guru gol. IV yang mengajukan arsip kenaikan pangkat, mengapa menulis KTI/PTK? Guru tersebut menjawab dengan nada berat.

Dia mengaku “terpaksa” menulis KTI/PTK sebab untuk bisa naik pangkat disyaratkan harus menulis KTI/PTK. Jawaban yang sama pun disampaikan disampaikan guru-guru lainnya. Intinya, mereka menulis KTI/PTK bukan sebagai bentuk pengembangan profesi, namun sebagai bentuk keterpaksaan sebab ingin naik pangkat. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen terbukti tak dengan cara eksplisit mencantumkan adanya pasal atau ayat menyebutkan bahwa guru harus melakukan penelitian. Huruf (a) Pasal 20 UUGD menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, dan menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selanjutnya huruf (b) menambah dan berbagi kualifikasi akademik dan kompetensi dengan cara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pada kedua diktum tersebut tak ada kewajiban guru meneliti. Selanjutnya, pasal 8 Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan “Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. Juga tak tercantum adanya kewajiban guru melakukan penelitian, jadi wajar tak sedikit guru yang berkeberatan, sebab dalam pandangan mereka meneliti bukan menjadi tugas mutlak mereka.

Oleh sebab itu, organisasi profesi semacam PGRI menuntut supaya syarat menulis KTI/PTK sebagai syarat kenaikan pangkat guru dihilangkan. Adalah benar bahwa kewajiban meneliti bagi guru dengan cara eksplisit tak tercantum sebagai tugas mutlak guru, namun mari kita telaah kewajiban guru sebagai mana tercantum pada UUGD pasal 20 huruf (a) dan (b) dan pasal 8 Permenpan-RB nomor 19 tahun 2009. Pada kedua aturan tersebut guru harus melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pada kenyataannya, guru tak sedikit yang belum mewujudkannya. Pembelajaran berjalan dengan cara datar, asal selesai, asal habis materi pelajaran, jadi pembelajaran berjalan membosankan. Hal ini berdampak terhadap rendahnya minat, aktivitas, dan hasil belajar peserta didik.

Belum lagi, ada siswa yang mempunyai kesulitan memahami materi yang disampaikan oleh guru. Kondisi ini terjadi sebagai dampak guru yang belum menerapkan pendekatan, model, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik bahan ajar dan kebutuhan peserta didik, belum memakai media pembelajaran atau alat peraga yang sesuai untuk menunjang penyampaian materi pelajaran. Masalah tersebut pastinya harus segera di atasi oleh guru. Guru dituntut untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi. Selain itu, juga untuk menambah nilai proses dan hasil belajar. Tentunya faktor tersebut tak bisa sim salabim atau butuh proses. Dan proses itu bernama Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

Oleh sebab itu, meski bukan tugas mutlak guru, penelitian yang dilakukan oleh guru merupakan sebagai upayanya dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu sebagaimana yang diamanatkan UUGD. Adanya kewajiban guru menulis KTI/PTK pada pada dasarnya disamping sebagai bentuk pengembangan profesinya, juga untuk mendorong guru supaya mempunyai adat menyimak dan menulis, sebab dengan melakukan penelitian, pastinya guru otomatis dipaksa untuk menyimak dan menulis, lalu menyusunnya menjadi suatu laporan PTK. Saya yakin, pada dasarnya guru telah menemukan dan menyadari adanya persoalan dalam pembelajaran, dan bercita-cita untuk menyelesaikannya, namun tak dipungkiri bahwa tak sedikit guru mengalami kendala dalam menentukan pilihan penyelesaiannya, menyusun tahapan-tahapan penyelesaiannya, dan menuliskannya menjadi suatu laporan hasil penelitian yang memenuhi kaidah atau kriteria suatu Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang bisa diakui angka kreditnya.

Ada guru yang telah mencoba melakukan PTK, menyusun laporannya, dan mengajukannya terhadap tim penilai, namun kadang putus asa sebab laporan PTK yang diajukannya ditolak oleh Tim Penilai tanpa argumen yang jelas, meski sebetulnya aturannya mewajibkan Tim Penilai membikin jawaban atau tanggapan perihal penolakan KTI/PTK tersebut supaya guru mengenal dan bisa menindaklanjutinya, baik butuh diperbaiki atau menyusun KTI baru. Tidak bisa dipungkiri juga, meski ada pedoman penilaian, juga suka terjadi perbedaan pendapat atau persepsi antar tim penilai menyebabkan KTI yang diajukan guru jadi tak sedikit KTI yang ditolak.

Hal tersebut pastinya menjadi beban bagi guru yang notabene dengan susah payah menulis KTI/PTK. Oleh sebab itu, para guru disamping butuh menulis KTI/PTK sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan, para penilai pun harus mempunyai persepsi yang sama dalam menilai suatu KTI/PTK supaya guru tak rugikan. Menurut Saya, apabila ada ketidaksesuaian pada KTI/PTK dengan pedoman yang telah ditentukan, sepanjang ketidaksesuaian tersebut tetap bisa ditolerir, tak terlalu parah, dan tak menghapus substansinya sebagai suatu KTI/PTK, jadi penilai harus bersikap bijaksana dalam menawarkan penilaian, jangan terlalu kaku.

Mengingat bahwa menulis KTI/PTK menjadi syarat kenaikan pangkat guru, para guru harus mempunyai inisiatif untuk belajar dan mulai menulis KTI/PTK. Para guru juga bisa memanfaatkan organisasi profesi guru semacam KKG/MGMP/MGBK sebagai sarana untuk berlatih menulis PTK. Mereka bisa meminta bantuan rekan sejawat yang telah mahir menulis KTI/PTK untuk membimbing mereka. Jika tak ada yang sanggup, mereka juga bisa mengajak Widyaiswara atau dosen yang mempunyai kompetensi dalam menulis KTI/PTK untuk membimbing mereka. Selain itu, pemerintah pun butuh memfasilitasi pelatihan menulis KTI/PTK bagi guru-guru supaya sanggup menulis KTI/PTK.

Dan pelatihan yang diselenggarakan bukan pelatihan yang asal dilaksanakan, namun harus dilakukan dengan cara berkelanjutan, yaitu dari awal hingga dengan guru sanggup membikin suatu produk KTI/PTK. Pengalaman menunjukkan bahwa tak sedikit seminar atau pelatihan menulis PTK/KTI yang diselenggarakan baik oleh sekolah, organisasi profesi guru, LSM, atau pemerintah berjalan singkat, hanya beberapa jam saja dan itu pun bersifat teoritis. Padahal yang diharapkan guru merupakan pengetahuan dan keterampilan teknis menulis KTI/PTK. Belum lagi dengan jumlah peserta yang tak sedikit dan sarana atau kawasan yang tak lebih memadai, jadi pelatihan tersebut berjalan tak lebih efektif. Sehabis seminar atau pelatihan, guru-guru tetap saja bimbang ketika mau mau mulai menulis.

Disamping pelatihan yang teroganisir dengan baik, guru pun harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mau menulis KTI/PTK, sebab sebagus apapun suatu pelatihan, sehebat sehebat apapun narasumber yang didatangkan, apabila gurunya tak mempunyai komitmen yang kuat untuk mulai menulis, jadi andalan untuk mewujudkan guru yang kompeten dalam menulis PTK./KTI susah terwujud.

Oleh : Idris Apandi
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment