Wednesday, 9 March 2016

Pemerintah Iran dalam Menanggulangi Pemberantasan Korupsi

Pemerintah Iran dalam Menanggulangi Pemberantasan Korupsi - Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan berkunjung ke Iran, menghadiri sebuah undangan dari Syekh Jawad Syahrostani, ceo Muassah Alul Bait. Kunjungan saya ke Qum, Iran, sesungguhnya diawali oleh kunjungan salah seorang ulama Iran bernama Ayatullah al Hadi ar Rodhi ke UIN Malang. Ketika Ayatullah Al Hadi Ar Rodhi, berkunjung ke Indonesia, mendapat informasi bahwa di Malang tersedia lembaga pendidikan tinggi Islam milik pemerintah -dalam faktor ini Departemen Agama-, yang memadukan antara tradisi universitas dengan pesantren. Informasi itu dirasa luar biasa olehnya, serta sebab itu ia menyempatkan datang menonton dari dekat.

Pimpinan Islam Iran ini nyatanya sangat berminat dengan model pendidikan yang dikembangkan oleh UIN Malang, yang memadukan antara tradisi universitas serta tradisi Ma'had alias pesantren, serta sekaligus juga memadukan antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum, Islam serta sains. Mereka kemudian menawari saya untuk datang ke Qum Iran, yang kemudian saya diperkenalkan olehnya dengan beberapa sentra pendidikan serta ilmu pengetahuan Islam di Iran. Memang luar biasa sekali tradisi yang dikembangkan oleh para ulama Qum dalam pengembangan ilmu. Orang yang telah diakui sebagai ulama pekerjaan sehari-hari tak ada lain kecuali mengembangkan ilmu pengetahuan, melewati riset serta menulis buku. Oleh sebab itu tak heran apabila pada setiap tahunnya beberapa buku baru sukses diterbitkan dari kota Qum ini. Seorang ulama mampu berkonsentrasi pada pengembangan ilmu oleh karena, sehari-hari mereka telah tak memikirkan lagi masalah ekonomi. Kebutuhan ekonomi bagi para ulama telah dicukupi dari dana khumus, yakni yang akan terjadi pembayaran dari seperlima pengahasilan bersih yang dihitung pada setiap akhir tahun. Para ulama juga tak terlibat dengan masalah politik, apalagi menjadi pendukung salah seorang pemimpin negara. Jika mereka berminat pada aktifitas politik, jadi indentitas keulamaaannya wajib ditinggalkan. Ulama wajib berpihak serta menjadi pengayom seluruh masyarakat.

Dalam kunjungan itu, faktor lain yang luar biasa perhatian saya merupakan menyangkut pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Ayatullah Khumaini tatkala mengawali pemerintahannya, seusai menjatuhkan penguasa sebelumnya, yang dipandang sangat korup. Dari yang akan terjadi percakapan itu, saya menyimpulkan bahwa keberhasilan Ayatullah Khumaini dalam memberantas korupsi pada garis besarnya ditempuh melewati dua pendekatan. Pertama, melewati keteladanan yang sempurna. Khumaini sebagai seorang pemimpin negara mungkin cocok disebut sebagai seorang sufi yang behasil mengendalikan diri kepada nafsu mencintai harta. Saya sangatlah kaget tatkala diajak mengunjungi rumah langsung bekas pemimpin revolusi Iran ini. Rumah itu sangat sederhana, yang cocok dikatakan tak layak dimiliki oleh seorang pemimpin mutlak negara. Rumah itupun, menurut info bukan dibangunnya sendiri, melainkan diperoleh dari warisan orang tuanya. Pernah sebuah saat, menurut informasi, Ayatullah kedatangan pengusaha besar, bermaksud menyebarkan istina yang layak ditempati seorang kepala negara. Tawaran itu nyatanya ditolak oleh Khumaini, serta apabila pengusaha itu sangatlah berniat menolong perjuangannya, diperintahkan untuk membangun rumah para penduduk miskin yang belum memilikinya. Ayatullah Khumaini bertekat tak mau mempunyai rumah sendiri selagi tetap warga Iran yang tetap belum punya rumah. Itulah yang saya sebut sebagai ketauladanan sempurna.

Pendekatan kedua, melewati perbuatan tegas. Bahwa di Iran sebagai negara Islam melaksanakan hukum atas dasar al Qur'an serta hadits. Hukum ditegakkan tanpa menge nal asal usul pelakunya, artinya diakukan dengan cara adil. Siapa saja yang sangatlah korup, merugikan negara tak ada kata ampun, mereka dihukum dengan hukuman berat. Yang saya berminat lagi merupakan tutorial mengimplementasikan hukum Islam itu bagi pelaku tingkat kecil. Sebagai pencuri menurut hukum Islam yang dipahami selagi ini wajib dihukum berupa potong tangan. Jenis hukuman ini terasa sedemikian keras serta mengerikan. Tetapi nyatanya dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara berangsur-angsur jadi terlihat sangat manusiawi. Seseorang yang kedapatan mencuri, jadi untuk pertama kali akan diberi hukuman kurungan dalam waktu tertentu. Jika hukuman telah dijalani serta nyatanya tetap melakukan penyimpangan lagi, jadi hukumannya tetap berbentuk sama, dikurung kembali akan melainkan bebannya lebih berat dari hukuman pertama. Selanjutnya, apabila berakhir menjalani hukuman tetap kedapatan mencuri lagi jadi hukumannya lebih berat, yakni dipotong jari-jarinya. Dan, akhirnya, apabila telah dipotong jari-jarinya tetap kedapatan mencuri lagi jadi ia wajib dipotong tangannya.

Hukuman yang dilakukan dengan cara bertahap, adil serta tegas itu menjadikan rakyat Iran merasa takut melakukan penyimpangan. Apalagi, apabila seseorang telah dikenai hukuman pada stadium ke dua, yakni kurungan berat, jadi kecil sekali mereka berani melakukan pelanggaran selanjutnya. Mereka akan hitung-hitung akan alangkah peratnya hukuman yang wajib dijalani apabila dosa berikutnya dilakukan juga. Pelaksanaan hukum semacam ini, nyatanya hampir tak ada orang yang menjalani hukum potong tangan serta akibat lainnya penyakit mental berupa mengambil hak orang lain semacam mencuri, merampok, menjarah, korup serta lain-lain mampu ditekan menjadi sekecil-kecilnya. Penegakan hukum di Iran semacam ini menjadikan negara Islam ini, menurut info yang saya peroleh, nyatanya tak punya hutang luar negeri serta sukses menjadikan pemerintahan serta masyaakatnya bersih dari tindak korupsi. Lewat goresan pena ini, barangkali pengalaman ini mampu dijadikan wangsit untuk menyelesaikan masalah dilema KKN (Korupsi, Kolosi serta Nepotsme) yang telah menggelisahkan sekaligus memalukan bagi seluruh bangsa ini.

1 comment:

  1. artikel bagus ini coba aja pemerintah indonesia kaya gini
    ane share ya gan artikel ini

    ReplyDelete